SOROTKRIMINAL - Anggota DPR RI Komisi XII dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina mengkritisi penanganan pertambangan tanpa izin (PETI) yang hingga kini masih menjadi tantangan besar bagi sektor pertambangan Indonesia.
Hal itu disampaikan Nevi dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pekan ini.
Menurut data Kementerian ESDM, kata Nevi, terdapat lebih dari 2.700 titik PETI yang tersebar di Indonesia tahun 2022, namun jumlahnya menurun menjadi hanya 128 titik tahun 2023.
Nevi menegaskan bahwa data ini kemungkinan hanya mencerminkan fenomena gunung es, dengan aktivitas ilegal yang tidak terdeteksi masih jauh lebih banyak.
“PETI telah merugikan negara secara signifikan, terutama dari sisi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kita perlu menghitung potensi kehilangan ini agar penanganannya lebih terarah,” ungkap legislator asal Sumatera Barat II tersebut.
Ia juga mempertanyakan langkah konkret Kementerian ESDM dalam program 100 hari pertama terkait penanganan PETI, serta efektivitas peran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) yang baru dibentuk.
Menurut Nevi, kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk mengatasi permasalahan ini.
“Kementerian ESDM tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani PETI. Diperlukan sinergi dengan Kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta optimalisasi pengawasan dan alokasi anggaran untuk penegakan hukum dan perlindungan lingkungan,” tambahnya.
Selain itu, Nevi Zuairina juga menyoroti 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah yang terancam pencabutan pertengahan 2024.
Dari jumlah tersebut, 112 IUP masih belum menyelesaikan kewajiban PNBP. Ia meminta agar masalah ini menjadi prioritas di awal masa kerja Menteri ESDM yang baru.
Melalui kritik dan saran tersebut, Fraksi PKS berharap Kementerian ESDM dapat mengambil langkah nyata dalam memberantas PETI dan memperbaiki tata kelola sektor pertambangan demi keberlanjutan pembangunan nasional.
“Penanganan PETI dan masalah IUP yang belum tuntas harus menjadi langkah awal yang konkret. Kita tidak hanya berbicara tentang penegakan hukum, tetapi juga dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini,” pungkas Nevi. (**)

0 Komentar