Hadiri G20 Brazil, KPK Sampaikan 3 Utama Pemberantasan Korupsi Sektor SDA



SOROTKRIMINAL - KPK berpartisipasi aktif dalam rangkaian Forum G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) Ketiga dan Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) Antikorupsi G20 yang diselenggarakan di Natal, Brasil, pada 21-24 Oktober 2024.

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan tiga poin utama dalam pemberantasan korupsi sektor Sumber Daya Alam (SDA). “Indonesia berkomitmen untuk memastikan upaya antikorupsi sebagai bagian integral dari pengelolaan lingkungan. Kami mendorong negara-negara G20 untuk memfokuskan komitmen pada pemberantasan korupsi melalui tiga hal, yaitu peningkatan transparansi tata kelola SDA, penguatan kerangka hukum, dan penguatan kerja sama global dalam pemberantasan korupsi lintas negara,” jelasnya.

 

Alex mengatakan bahwa pencegahan korupsi pada sektor lingkungan dan SDA bukan hanya tanggung jawab di tingkat lokal atau regional, melainkan juga tanggung jawab di tingkat global. Untuk itu, dibutuhkan upaya pencegahan kolektif dari berbagai negara agar keberlanjutan lingkungan dapat terus terjaga bagi generasi mendatang. “Kita semua menyadari bahwa korupsi bukan sekadar masalah ekonomi. Korupsi merupakan ancaman global yang melintasi berbagai sektor, termasuk sektor lingkungan dan SDA. Ini menunjukkan lemahnya tata kelola yang dapat menghambat upaya mencapai pembangunan berkelanjutan,” terang Alex.

 

Alex juga menegaskan bahwa Indonesia sebelumnya telah melakukan sejumlah strategi. Salah satunya melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang digagas KPK pada 2014, bersama dengan berbagai kementerian, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil. “Program GNPSDA berfokus pada penguatan dan tata kelola di seluruh sektor utama, seperti kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan perikanan, dengan mengembangkan sistem perizinan digital dan transparansi. Dengan sistem ini, kami telah meminimalkan peluang suap sekaligus meningkatkan kemudahan berbisnis di sektor sumber daya alam Indonesia,” tegasnya.

 

Mengatasi korupsi lintas sektoral juga penting. Menurutnya, program ini juga turut mengatasi permasalahan tumpang tindih perizinan antarsektor, seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, yang menghasilkan pencabutan izin ilegal. Program ini menunjukkan bagaimana inisiatif antikorupsi dapat secara langsung berkontribusi untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan dunia.

 

KPK kedepannya juga berencana menyusun konsep peraturan yang dapat mendukung implementasi penuh konvensi ini di Indonesia. KPK berkomitmen untuk mengidentifikasi dan menutup kesenjangan dalam peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi dengan kewajiban dalam Konvensi OECD Anti-Bribery

 

Sebagai langkah strategis, berkolaborasi dengan OECD, KPK juga akan mengadakan rangkaian workshop dan focus group discussion (FGD) untuk meningkatkan kesadaran serta memperkuat komitmen berbagai instansi terkait di Indonesia dalam mendukung proses aksesi.

 

Dukungan yang berkelanjutan dari OECD maupun instansi pemangku kepentingan nasional lainnya diharapkan dapat mendukung upaya Indonesia dalam mencapai seluruh tahapan aksesi. KPK berharap kerja sama yang erat dengan OECD dapat terus berjalan untuk mewujudkan keberhasilan proses aksesi ini. (**)

Posting Komentar

0 Komentar