Saksi Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut Mulai Diperiksa KPK



SOROTKRIMINAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut). Sebanyak dua saksi dipanggil hari ini, 10 Juli 2025.


"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Juli 2025.


Keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Muhammad Haldun dan Ryan Muhammad. KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut.


Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), dan PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).


KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.


Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.


Sumber: Metro TV News

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.sorotkriminal.site, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Liza Marlina