SOROTKRIMINAL - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, menyampaikan apresiasinya atas langkah Kejaksaan Agung yang kembali menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.
Melalui unggahan di akun X pribadinya, Mahfud menilai bahwa upaya Kejaksaan Agung tersebut menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi, meskipun masih ada pihak yang meremehkan atau mencibir.
“Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menetapkan sembilan tersangka baru untuk kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Jaksa Agung memenuhi janjinya. Ada yang masih nyinyir, bilang bahwa kejaksaan agung melakukan pencitraan. Menurut saya tak apa-apa," ucap Mahfud Md dalam cuitannya.
Menurutnya, pencitraan pada sebuah lembaga negara atau institusi merupakan hal yang wajar, dan justu harus dilakukan.
"Memang semua institusi dan pejabat harus melakukan pencitraan, yakni bekerja dengan baik dan penuh integritas agar citra diri dan lembaganya menjadi baik dan kredibel,” tulis Mahfud dalam cuitannya.
Tersangka Bertambah, Termasuk Eks Dirut dan Riza Chalid
Kejaksaan Agung sebelumnya mengumumkan adanya sembilan tersangka tambahan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding selama periode lima tahun terakhir.
Dua nama yang menjadi sorotan dalam daftar tersangka terbaru adalah pengusaha minyak yang dikenal publik, Riza Chalid, serta mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.
Selain keduanya, Kejaksaan juga menetapkan tujuh tersangka lainnya. Mereka di antaranya adalah Hanung Budya Yuktyanta yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun dua ribu empat belas, serta Toto Nugroho yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Integrated Supply Chain pada periode dua ribu tujuh belas hingga dua ribu delapan belas.
Nama lain yang ikut terseret adalah Dwi Sudarsono, mantan Wakil Presiden Crude and Product Pertamina untuk periode dua ribu delapan belas hingga dua ribu dua puluh, dan Arie Sukmara yang diketahui menjabat sebagai Direktur Gas Petrochemical di PT Pertamina International Shipping.
Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Kasus ini ditengarai menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, dengan estimasi mencapai lebih dari dua ratus triliun rupiah, selama kurun waktu lima tahun sejak dua ribu delapan belas.
Langkah Kejaksaan ini dinilai sebagai bagian dari upaya bersih-bersih di sektor energi, khususnya dalam tata kelola minyak dan gas yang selama ini kerap menuai sorotan publik akibat potensi kebocoran dan penyimpangan.
Sumber : liputan6.com

0 Komentar