Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut).
Gelar perkara akan dilakukan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sedang menunggu gelar dengan Kejagung," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dikutip dari detikcom, Jumat (2/1/2026).
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
"Segera tetapkan tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel beberapa subjek hukum terduga pelanggaran tata kelola hutan di provinsi Sumatra Utara.
Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), Kemenhut kembali menyegel tiga Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) diduga melanggar tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan. Inisial tiga PHAT itu adalah JAS, AR, dan RHS.
Melansir detikcom, Jumat (12/12/2025), Ditjen Gakkum Kehutanan juga verifikasi lapangan dan olah TKP di lokasi Korporasi PT TBS/PT SN dan PLTA BT/PT NSHE dan menemukan papan peringatan dari Satgas PKH di lokasi korporasi.
"Saat ini total subjek hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu: 4 Korporasi (PT TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT. NSHE) dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M)," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dalam keterangan tertulis Kementerian Kehutanan, dikutip Jumat (12/12/2025).
Berdasarkan hasil pendalaman, diduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. Hal ini diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.500.000.000,00 (Pasal 78 ayat 6).
Sumber: CNBC Indonesia

0 Komentar