Medan - Tiga spesialis pencurian sepeda motor dibekuk polisi. Ketiga tersangka yakni Surya Handoko alias Koko alias Kondom (40), Rocky M.P. Siregar (34) serta Binsar Sianipar alias Idris (35).
Penangkapan ketiga tersangka ini dikarenakan adanya beberapa laporan dari masyarat yang menjadi korban pencurian sepeda motor oleh para pelaku.
Salah satu korban membuat laporan polisi di Polsek Sunggal dengan nomor laporan LP/B/701/V/2025/ SPKT/Polsek Sunggal/ Polrestabes Medan/Polda Sumateta Utara. Atas korban bernama Marisa Fitri Rumaijuk.
Peristiwa itu bermula, saat korban tengah berada di salah satu Kantor Cabang Bank BRI yang berada di kawasan Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, (25/9/2025) kemarin.
Petugas mengamankan barang bukti dari ketiga pelaku berupa dua unit Handphone android Samsung Galaxy A02S berwarna biru, dan Oppo A78 5G glowing black, Satu bilah senjata tajam jenis pisau yang ada sarungnya.
Kemudian, Satu buah kunci T, satu buah mata kunci T yang sudah dirubah bentuk dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam tanpa plat milik Kondom.
Sementara itu, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana Ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.
Sumber : Posmetro Medan

0 Komentar