PADANG PANJANG – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM) menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dikeluarkan Kementerian Hukum (Kemenkum), kemarin Kamis (13/11/2025).
Sertifikat HAKI berupa sertifikat merek ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pelaku UMKM terhadap hasil karya dan usahanya.
Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian Disperdakop UKM, mengungkapkan, “Sertifikat bukan sekadar dokumen yang bisa dipajang sebagai hiasan dinding, tetapi lembaran kertas ini merupakan perlindungan hukum terhadap hasil karya dan identitas UMKM agar naik kelas,” ujar Azani Maizuar.
Sertifikat HAKI diserahkan langsung kepada pelaku UMKM, kemarin adalah untuk Sate Soleram, Syahdu Kiyouu, Kue Sakuran, dan Kerajinan Eikora.
Azani menjelaskan, sertifikat HAKI merupakan Dokumen hak eksklusif kepada pemiliknya serta mencegah penggunaan merek yang sama atau serupa oleh pihak lain.
“ini merupakan bentuk nyata kehadiran dan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha di Kota Serambi Mekah ini” tambahnya.
“Semoga seluruh UMKM di Padangpanjang terus bergerak bersama dan mampu bersaing dengan produk yang datang dari luar,” tutupnya. (DTM)

0 Komentar