Kronologi 2 DC Dikeroyok Hingga Tewas, Pelaku Ternyata Oknum Polisi

 



Jakarta - Dua orang penagih utang (debt collector) atau mata elang (matel) dikeroyok sejumlah orang di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (11/12) siang. Satu orang meninggal di lokasi kejadian, sementara satu lainnya meninggal di rumah sakit.


Peristiwa ini bermula pada Kamis sore, sekitar pukul 15.30 WIB, tepatnya di seberang Taman Makan Pahlawan (TMP), Kalibata. Dari keterangan kepolisian, mulanya kedua matel yang jadi korban pengeroyokan itu memberhentikan salah satu pengendara sepeda motor yang melintas.


Namun, sesaat kemudian, kedua matel langsung dihampiri sejumlah orang yang keluar dari dalam mobil yang juga melintas dari sisi belakang sepeda motor tersebut. Keduanya pun dikeroyok di lokasi.


"Kronologisnya, tadi ada salah satu pengguna sepeda motor lah. Nah, sepeda motor tiba-tiba distop oleh teman-teman ini. Setelah distop, diberhentiin lah, biasa. Nah, baru diberhentiin, ini menurut keterangan saksi, baru diberhentiin terus, dari pengguna jalan yang lain keluar dari mobil," kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansur, Kamis sore lalu.


Mansur menyebut aksi pengeroyokan itu dilakukan oleh orang-orang yang berada di dalam mobil tersebut. Kata dia, aksi pengeroyokan berlangsung cepat.


Mansur menyebut para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian setelah melakukan aksi pengeroyokan. 


Setelah peristiwa pengeroyokan itu, beberapa saat kemudian sejumlah tenda milik pedagang kaki lima (PKL) hingga motor di sekitar lokasi dibakar sejumlah orang, diduga rekan dari dua mata elang yang dikeroyok. Peristiwa itu turut terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.


Kapolsek Pancoran menduga pembakaran tersebut merupakan aksi serangan balik atas pengeroyokan yang menewaskan satu orang mata elang tersebut.


"Mungkin ada rasa tidak terima. Imbasnya ke lingkungan sini yang tidak tahu menahu karena kejadiannya di jalan dan menurut keterangan saksi hanya spontanitas, enggak tahu dari mana, masih dalam penyelidikan," ujarnya kepada wartawan, Kamis malam.


"Kalau warung tadi susah untuk ngitungnya, sebagian sudah tutup, karena kalau lihat dari titik api kurang lebih ada enam titik api, namun bisa kita padamkan, kebetulan pemilik masih ada di sekitar sini," kata Mansur soal aksi perusakan dan pembakaran yang diduga dilakukan rekan dua mata elang korban pengeroyokan itu.


** Pelaku Ternyata Oknum Polisi **


Pelaku pengeroyokan dua mata elang atau debt collector hingga tewas ternyata 6 anggota polisi.


Saat ini, keenam anggota polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12) malam, dilansir dari Warta Kota.


Trunoyudo mengungkap inisial 6 anggota polisi tersebut.


"Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM," ujarnya.


Pasal yang ditersangkakan, kata Trunoyudo, berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik, adalah Pasal 170 KUHP ayat 3, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


"Penerapan pasal tersebut berdasar bukti permulaan yang cukup. Polri menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya diback up dari Mabes Polri," katanya.


Trunoyudo memastikan Polri serius mengungkap kasus kriminal ini sdan akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawaban perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Selain itu kata Trunoyudo keenamnya juga akan dikenakan terkait pelanggaran kode etik personel Polri.


Di mana dari hasil analisa awal, katanya keenamnya telah cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain dan berdampak terhadap masyarakat. 

 

Keenamnya akan dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri pada pasal 8 huruf c angka 1, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi


"Terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan sesuai dengan mekanisme yang ada. Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember," kata Trunoyudo.


Sc : Posmetro Medan 

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.sorotkriminal.site, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Liza Marlina