Tak Sampai 1 Jam, Polisi Ringkus 1 Begal Sadis di Pantai Cermin

 



Sergai - Tiga karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi korban pembegalan sepeda motor di Jalan H.T Rizal Nurdin, Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (20/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB.


Ketiga korban yakni Fitri (21), Tasya Ramadhan (20), dan Alamsyah Putra (22), warga Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin.


Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu LB Manullang, menjelaskan kejadian bermula saat ketiga korban pulang dari Lubuk Pakam dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam nomor polisi B 5394 TIC, dengan posisi berboncengan.


Saat melintas di Jalan H.T Rizal Nurdin, para korban merasa dibuntuti dua unit sepeda motor. Sesampainya di lokasi kejadian, salah satu pelaku berinisial RA alias R (18) langsung memepet sepeda motor korban dan menendang Tasya, sehingga motor terjatuh.


“Setelah terjatuh, korban Alamsyah sempat berdiri dan mencoba melawan. Namun pelaku membacok korban sebanyak tiga kali menggunakan celurit,” ujar Manullang, Sabtu (20/12/2025).


Dalam situasi tersebut, pelaku lain mengambil sepeda motor korban serta barang-barang di dalam bagasi berupa dua unit handphone (iPhone dan Vivo) dan uang tunai sekitar Rp3 juta. Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Perbaungan.


Ketiga korban kemudian ditemukan warga yang melintas dan dibawa ke RSU Sawit Indah, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan. Peristiwa itu juga dilaporkan ke petugas Pos Pam II Kota Pari.


Petugas Pos Pam II kemudian berkoordinasi dengan Pos Pam I Perbaungan untuk melakukan penghadangan. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menangkap RA alias R di wilayah Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.


“Sementara satu pelaku berinisial DSS alias D (19) warga Galang, Kabupaten Deli Serdang, masih dalam pengejaran. Dua pelaku lainnya masih dalam penyelidikan,” kata Manullang.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha NMax, 1 buah celurit, 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa pelat nomor, 2 kotak handphone merek iPhone dan Vivo.


Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp52,3 juta.


Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diperberat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. 


Sc : Posmetro Medan

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.sorotkriminal.site, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Liza Marlina