Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain Roy, tujuh orang lainnya juga menjadi tersangka, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Polisi menilai para tersangka diduga berupaya menyembunyikan atau memanipulasi dokumen elektronik agar tampak asli. Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Namun, Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa menghadapi ancaman lebih berat, yakni 8 hingga 12 tahun penjara.
Dalam proses penyidikan, polisi tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi. Sebelumnya, Jokowi menegaskan dirinya hanya akan menunjukkan ijazah asli di persidangan.
“Saya ingin menunjukkan ijazahnya di dalam sidang pengadilan nantinya, harus dalam sidang-sidang pengadilan yang ada, nanti akan saya tunjukkan ijazah asli,” kata Jokowi.
Namun Roy Suryo menuding pernyataan itu hanya bualan. “Bohong itu. Buktikan kata-kata saya bohong kata-kata dia, dia berkali-kali ditantang di sidang tidak akan berani menunjukkan dan selalu menggunakan segala cara untuk memanipulasi sidang,” ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).
Roy menilai penetapan tersangkanya tidak tepat dan harus dibatalkan. “Sangat tidak tepat (penetapan tersangka) dan itu harus batal, gugur demi hukum dan itulah nanti ada langkah upaya apa yang akan dilakukan,” tegasnya.
Meski sudah berstatus tersangka, Roy Suryo Cs belum ditahan. Polisi akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada mereka. Penetapan tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster: lima orang di klaster pertama yang dijerat pasal penghasutan dan pencemaran nama baik, serta tiga orang di klaster kedua Roy Suryo, Rismon, dan Tifa yang dijerat kombinasi pasal KUHP dan UU ITE.
Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan, menanggapi tudingan Roy Suryo dengan menyebut pernyataan tersebut sebagai pembelaan diri.
“Apa yang dikatakan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan itu hak dia untuk defend, plot twist-nya kan paling jago,” katanya.
Andi menegaskan bahwa Jokowi siap menunjukkan semua ijazahnya di pengadilan, dari tingkat SD hingga S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Pak Jokowi mengatakan, ‘Saya siap apabila diminta oleh pengadilan untuk membuka semua, saya akan buka di depan pengadilan’. Dari jasa SD, SMP, SMA sampai S1, itu jelas mengatakan ke saya, di mana? Di Solo,” ujarnya.
Ia juga menyebut Roy Suryo menderita kebiasaan berbohong yang kompulsif.
“Kalau Roy Suryo mengatakan bohong-bohong, ya memang ini Mythomania namanya,” katanya.
Sementara itu, ijazah asli Jokowi dari SD hingga S1 saat ini telah berada di tangan penyidik, setelah diserahkan langsung oleh Presiden saat pemeriksaan di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada 23 Juli lalu.
Sc : Melihat Indonesia

0 Komentar